Breaking News

Berikut 3 Prinsip Produk Pembiayaan Bank Syariah

 
Bank syariah merupakan salah satu institusi yang bisa dipilih apabila membutuhkan bantuan keuangan. Anda bisa memilih produk pembiayaan atau pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Bank syariah terkenal dengan mempunyai prinsip yang menggunakan tatacara keuangan dengan cara Islam. Sehingga nantinya untuk berbagai produk yang ditawarkan termasuk juga pembiayaan juga akan mempunyai tatacara Islam. Hal tersebut membuat produk pembiayaan yang ditawarkan mempunyai prinsip atau akad yang berbeda. Seperti dari Bank Syariah Bukopin yang merupakan bank syariah dengan berbagai produk dan jasa syariah menggunakan beberapa prinsip pembiayaan seperti berikut ini:

1. Murabahah
Prinsip yang digunakan pada pembiayaan ini adalah murabahah. Dimana prinsip in merupakan konsep jual beli barang yang menggunakan harga asal dan bisa mendapatkan tambahan keuntungan yang telah disepakati bersama. Akad ini mempunyai beberapa manfaat yang bisa didapatkan yaitu dapat untuk digunakan bagi yang membutuhkan modal usaha, investasi, dan juga kegiatan konsumtif. Selain itu juga akan mempunyai angsuran tetap selama perjanjian. Sehingga akan memudahkan perhitungan ketika akan membayar angsuran tiap bulan yang harus dibayarkan. Apabila memiliki pinjaman ini juga bisa membayar angsuran dengan mudah dari jasa digital banking yang dipunyai oleh Bank Syariah Bukopin.
 
2. Musyarakah
Pilihan pinjaman syariah selanjutnya yang ditawarkan bisa menggunakan prinsip musyarakah. Dimana untuk jenis ini adalah melibatkan dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Dimana setiap pihaknya akan memberikan kontribusi dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan telah dibuat. Prinsip ini menggunakan akad musyarakah dan bisa digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
 
3. Mudharabah
Prinsip pembiayaan terakhir yang digunakan oleh Bank Syariah Bukopin adalah mudharabah. Dimana prinsip ini merupakan kerjasama yang terjalin antara pemilik modal dan pengelola untuk usaha tertentu dengan kesepakatan untuk bagi hasil. Akad yang digunakan adalah mudharabah yang mempunyai manfaat dengan usaha yang dibiayai oleh bank 100% dan juga menggunakan pembiayaan modal usaha dengan sistem bagi hasil.

No comments